Marine Surveyor Indonesia
ATURAN BARU TENTANG PENGEDOKAN KAPAL BERBENDERA INDONESIA DITETAPKAN
(Jakarta, 3/3/2014) Direktorat Jenderal perhubungan Laut menetapkan aturan baru
tentang pe
ngedokan
kapal berbendera Indonesia. Aturan tersebut dituangkan dalam bentuk
Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor HK.103/I/4/DJPL-14
tentang Pengedokan (Pelimbungan) Kapal Berbendera Indonesia yang
ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt. Bobby R.
Mamahit pada 30 Januari 2014.
“Dengan terbitnya peraturan ini, maka Keputusan Direktur Jenderal
Perhubungan Laut Nomor PY.67/1/3-93 tanggal 7 Mei 1993 tentang Jadwal
Perlindungan/Pengedokan Kapal Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku,” demikian disampaikan Kepala Sub Bagian Humas dan Kerjasama
Luar Negeri Ditjen Perhubungan Laut, Sindu Rahayu dalam siaran pers
tertulis di Jakarta, Jumat (28/2).
Sindu menjelaskan, perbedaan
antara Peraturan baru ini dengan Peraturan sebelumnya adalah
diterapkannya Metode Under Water Inspection in Lieu Dry Docking (UWILD)
untuk pemeriksaan terhadap kapal selain kapal penumpang yang sejak awal
dirancang untuk tidak melaksanakan pengedokan (pelimbungan) dalam
pemeriksaan antara (intermediate survey).
“Selain itu juga untuk
kapal selain kapal penumpang dengan sifat operasional khusus yang sejak
awal dirancang untuk tidak melaksanakan pengedokan (pelimbungan) dalam
jangka waktu tertentu,” terangnya.
Kapal selain kapal penumpang
dengan sifat operasional khusus dimaksud meliputi kapal yang digunakan
untuk tempat penyimpanan dan pembongkaran terapung (Floating Storage and
Offloading/FSO), penyimpanan produksi dan pembongkaran terapung
(Floating Production, Storage and Offloading/FPSO), fasilitas penunjang
lepas pantai termasuk unit pengeboran lepas pantai yang berpindah-pindah
(Mobile Offshore Drilling Units/MODU) dan unit penyimpanan dan
regasifikasi terapung (Floating Storage and Regasification Unit/FRSU).
Selain itu, Sindu mengatakan, perbedaan lainnya adalah pada peraturan
yang lama (PY.67/1/3-93) belum ditegaskan mengenai perbedaan antara
pengedokan perbaikan akibat kerusakan kapal dengan pengedokan
perpanjangan sertifikat keselamatan kapal, sehingga pada pengedokan
perbaikan yang waktunya tidak bersamaan dengan pengedokan terjadwal
cenderung dilaporkan sebagai pengedokan terjadwal.
“Sedangkan
pada Peraturan baru (HK.103/I/4/DJPL-14) telah ditegaskan pada Pasal 10
bahwa perbaikan terhadap kerusakan atau kecelakaan kapal akibat
pengoperasian kapal yang waktunya tidak bersamaan dengan jadwal
pengedokan (pelimbungan) kapal yang sudah direncanakan, tidak dapat
menggantikan pengedokan (pelimbungan) kapal dalam rangka sertifikasi
keselamatan kapal pada pemeriksaan pembaharuan (renewal survey) dan
pemeriksaan antara (intermediate survey),” jelasnya.
Dengan
dikeluarkannya peraturan dimaksud, lanjut Sindu, para pemilik, operator,
atau pemimpin kapal diwajibkan untuk memelihara dan merawat kapalnya
sesuai dengan persyaratan keselamatan kapal. Peraturan tersebut juga
mewajibkan agar setiap jenis kapal melakukan pengedokan (pelimbungan)
sesuai dengan jadwal yang ditentukan untuk pelaksanaan pemeliharaan dan
pemeriksaan kapal.
Pemeriksaan pembaruan (renewal survey)
meliputi pemeriksaan kondisi struktur bangunan kapal, termasuk di
dalamnya pemeriksaan kondisi kulit luar bagian bawah kapal dan
pemeriksaan permesinan dan perlengkapannya untuk memastikan kapal tetap
memenuhi persyaratan. Sedangkan pemeriksaan antara (intermediate survey)
meliputi pemeriksaan kondisi struktur kapal, termasuk di dalamnya
pemeriksaan kondisi kulit luar bagian bawah kapal, pemeriksaan boiler
dan peralatan bertekanan lainnya, pemeriksaan permesinan dan
perlengkapannya, pemeriksaan perlengkapan kemudi dan semua yang terkait
dengan pengendalian dan instalasi listrik guna memastikan bahwa hal-hal
tersebut akan selalu memenuhi persyaratan untuk jangka waktu pemakaian
sesuai yang direncanakan.
Khusus untuk kapal tanker, pemeriksaan
juga harus meliputi pump rooms, ruang muatan, bunker, dan sisetem pipa
ventilasi termasuk peralatan keselamatannya dan pengujian ketahanan
insulasi terhadap instalasi listrik di daerah berbahaya.
Penetapan
peraturan baru ini memberikan keuntungan baik bagi perusahaan maupun
pemerintah. Peraturan ini secara ekonomis sangat menguntungkan bagi
perusahaan karena dengan penerapan metode UWILD menetapkan kewajiban
pengedokan setiap 10 sampai dengan 15 tahun sekali, berbeda dengan
peraturan sebelumnya yang menetapkan kewajiban pengedokan setiap 30
bulan sekali.
Hal tersebut membuat perusahaan kapal dapat
menghemat biaya besar yang diperlukan guna memindahkan/menarik kapal
dengan sifat operasional khusus dan juga biaya untuk menyediakan kapal
pengganti sebagai storage. Sedangkan pemerintah pun diuntungkan karena
metode ini menjaga kelancaran kelangsungan suplai bahan bakar.
"Selain itu, peraturan ini juga memberikan kejelasan/kepastian dalam
melaksanakan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran serta
kelancaran angkutan laut nasional," ujar sindu. (SLO)
Berikut adalah jadwal pengedokan (pelimbungan) setiap jenis kapal untuk pelaksanaan pemeliharaan:
NO. JENIS KAPAL PERSYARATAN PENGEDOKAN (PELIMBUNGAN)
1. Kapal Penumpang * Pengedokan (pelimbungan) pada pemeriksaan
pembaharuan (renewal survey) setiap 1 (satu) tahun sekali.
2.Kapal selain kapal penumpang (umum) * Notasi klas A90 atau yang setara
o Pengedokan (pelimbungan) pada pemeriksaan pembaharuan (renewal survey) setiap 4 (empat) tahun sekali;
o Pengedokan (pelimbungan) pada pemeriksaan antara (intermediate
survey) pada tahun ke-2 (dua). * Notasi klas
A100 atau yang setara
o Pengedokan (pelimbungan) pada pemeriksaan pembaharuan (renewal survey) setiap 5 (lima) tahun sekali;
o Pengedokan (pelimbungan) pada pemeriksaan antara (intermediate survey) di antara tahun ke 2 (dua) dan tahun ke 3 (tiga).
3.Kapal selain kapal penumpang yang dirancang sejak awal untuk tidak
melaksanakan pengedokan (pelimbungan) terkait pemeriksaan antara
(intermediate survey)
* Pemeriksaan dengan UWILD dilaksanakan
pada saat pemeriksaan antara (intermediate survey) untuk kapal dengan
periode maksimum 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal diluncurkan.
* Notasi kelas A90 atau yang setara
o Pengedokan (pelimbungan) pada pemeriksaan pembaharuan (renewal survey) setiap 4 (empat) tahun sekali;
o UWILD pada pemeriksaan antara (intermediate survey) pada tahun ke 2 (dua).
* Notasi kelas A100 atau yang setara
o Pengedokan (pelimbungan) pada pemeriksaan pembaharuan (renewal survey) setiap 5 (lima) tahun sekali;
o UWILD pada pemeriksaan antara (intermediate survey) di antara tahun ke 2 (dua) dan tahun ke 3 (tiga).
4.Kapal dengan operasional khusus yang dirancang sejak awal untuk tidak melaksanakan pengedokan (pelimbungan)
* Melaksanakan pengedokan (pelimbungan) setelah berusia 15 (lima belas) tahun dari tanggal peluncurannya;
* Melaksanakan UWILD setiap 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan hingga 15
(lima belas) tahun kewajiban pengedokan (pelimbungan) tercapai;
*
Dapat diperpanjang dengan jangka waktu yang ditetapkan setelah
dilakukan penilaian kondisi kapal pada saat pengedokan (pelimbungan).
5.Kapal dengan operasional khusus setelah perombakan
* Melaksanakan pengedokan (pelimbungan) setelah mencapai jangka
waktu yang telah ditetapkan saat perombaan atau maksimum 10 (sepuluh)
tahun setelah perombakan;
* Melaksanakan UWILD setiap 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan hingga kewajiban pengedokan (pelimbungan) tercapai;
* Dapat diperpanjang dengan jangka waktu yang ditetapkan setelah
dilakukan penilaian kondisi kapal pada pengedokan di tahun ke 15 (lima
belas) usia kapal tersebut;
* Dapat diperpanjang dengan jangka waktu yang ditetapkan setelah dilakukan penilaian kondisi kapal pada saat pengedokan.
6.Kapal yang tidak terkena kewajiban klas
* Pengedokan (pelimbungan) pada pemeriksaan pembaharuan (renewal survey) setiap 1 (satu) tahun sekali.
Nb.mohon revisi jika terjadi kekeliruan, tks